Protap Menghadapi MERS-CoV Bagi Petugas Kesehatan dan Jamaah haji
Bersama ini
kami sampaikan Kepdirjen PP dan PL Nomor 1109/2015 tentang Prosedur Tetap
Kesiapsiagaan Menghadapi MERS-CoV untuk Petugas Kesehatan dan Jemaah Haji.
Kiranya pada proses debarkasi haji dapat berlangsung dengan kewaspadaan yang
tinggi terhadap risiko importasi penyakit MERS – CoV melalui duta haji
Indonesia. Selamat Bekerja.
Untuk mengunduh materi protap melalui menu Referensi dan Peraturan.